Rusunawa Pesakih

Rumah susun (Rusun) merupakan program yang menyediakan fasilitas hunian vertikal dalam bentuk rumah susun, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Program Rusun di DKI terbagi menjadi dua, yaitu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan cara pembayaran sewa tiap bulan dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) berupa hunian yang dapat dimiliki warga dengan sistem pembiayaan bersubsidi. 


Rumah susun di Jakarta dapat menunjang penataan kawasan kumuh, terutama yang terkonsentrasi di sepanjang bantaran sungai/kali, rel kereta api, dan listrik tegangan tinggi. Hingga 2020, Rusunami di Jakarta  dinyatakan sudah penuh (informasi lebih lanjut bisa hubungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP).


Unit hunian Rumah Susun umumnya terdiri dari:

  • 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi, Ruang Tamu, Dapur.

  • Air, Sarana Air Bersih seperti ground water tank (penampungan air bersih di bawah) dan roof water tank (penampungan air bersih di atas), serta Sarana Air Kotor seperti STP (Sewage Treatment Plant) berupa sistem pengolahan limbah rumah tangga dan saluran air kotor ke bak kontrol (got/saluran kota).

  • Alat Pencegahan Kebakaran dan fasilitas pemadam kebakaran lainnya.

  • Exhaust Fan (penyaring udara panas), Grease Trape (boks penyaring kotoran dari wastafel)

  • Penerangan (Unit Hunian dan Fasos Fasum, halaman, serta genset untuk keadaan darurat apabila aliran listrik dari PLN padam).

  • Fasilitas Umum: sarana PAUD, aula, perpustakaan, koperasi, ruang PKK, taman, masjid, sarana parkir kendaraan roda dua (motor), sarana tempat berjualan di halaman dan lantai dasar.

  • Fasilitas Kesehatan: Poliklinik Gigi, Poliklinik Umum, Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Posbindu (Pos Binaan Terpadu).


Komentar